Tampilkan Perundungan Sekolah, Jangan Bercerai Bunda Kena Tegur KPI

Program sinetron kembali kena sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kali ini, sanksi diberikan kepada sinetron Jangan Bercerai Bunda yang tayang setiap malam di RCTI. 

Dilansir laman resmi KPI, Jangan Bercerai Bunda dinilai telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dengan mempertontonkan beberapa adegan perundungan di lingkungan sekolah pada episode yang tayang 2 Mei 2023.

“Program Siaran Jangan Bercerai Bunda yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 2 Mei 2023 mulai pukul 22.26 WIB dengan klasifikasi R-BO menampilkan beberapa adegan bullying di lingkungan sekolah,” tulis KPI dalam surat bernomor 13/K/KPI/31.2/05/2023 yang ditetapkan 10 Mei 2023.

“(Bullying-nya) antara lain membuat jebakan menggunakan tepung di atas pintu, adegan seorang siswa yang mendorong temannya hingga tersungkur di lantai dan menginjak tangan menggunakan kaki, menyekap dan mengikat tangan di dalam gudang. Muatan serupa juga ditemukan pada tanggal 3 Mei 2023,” lanjutnya. 

Tergolong program klasifikasi R, tidak seharusnya Jangan Bercerai Bunda menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Atas pelanggaran itu, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada sinetron yang dibintangi Revalina S. Temat, Fandy Christian, Andi Annisa, dan Samuel Zylgwyn. Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Jangan Bercerai Bunda sendiri sampai saat ini menjadi program andalan RCTI di slot pukul 19.15 WIB. Dengan mengangkat cerita perselingkuhan dan perceraian orang tua dengan perspektif anak sebagai korban, Jangan Bercerai Bunda mampu bersaing dengan sinetron-sinetron SCTV.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here