Selamat! Ferry Irawan Bebas Usai Dapat Remisi HUT ke-78 RI

Ferry Irawan akhirnya dapat menghirup udara bebas. Setelah mendapat remisi 1 bulan penjara di HUT ke-78 RI, Ferry Irawan dinyatakan bebas. Sore ini, Jumat (18/8), Ferry mendarat di Jakarta dan akan dijemput oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga SH. 

Ferry yang awalnya kerap pamer kemesraan dengan Venna Melinda tersandung kasus hukum. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023, Ferry divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT Venna. 

Delapan bulan berlalu ditahan sejak 16 Januari 2023, bertepatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 Ferry dinyatakan bebas bersyarat. Dengan potongan satu bulan penjara, Ferry sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

“Tepat tanggal 17 Agustus 2023 Hari Kemerdekaan Indonesia, Ferry Irawan mendapat kemerdekaannya. Selamat atas kemerdekaannya @/ferryirawanreal. Saya mendoakan yang terbaik untuk Pak Ferry … ” ucap kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang di Instagram Story pribadinya. 

Jeffry lebih lanjut mengingatkan bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyatakan Ferry tidak terbukti melakukan tindak penganiayaan berat. 

“Dalam putusan pengadilan dengan jelas menyatakan Bapak Ferry tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, itu yang perlu digarisbawahi. Pak Ferry tidak pernah melakukan KDRT berat,” Jeffry menyatakan.

“Maka hari ini Pak Ferry merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan merdekanya Pak Ferry dari tahanan. Begitu Pak,” lanjutnya seraya melihat ke arah Ferry di sebelahnya. 

Ferry yang wajahnya tampak segar dengan kemeja motif kotak-kotak berwarna cokelat mengucap syukur atas kebebasan dirinya dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. 

“Alhamdulillah, mohon doanya dari semuanya,” ucap Ferry. “Mantap,” balas Jeffry. “Merdeka!!” seru Ferry tersenyum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here