Hati-hati, Modus Rekrument Kerja Berujung Pelecehan!

ini cerita heboh datang dari twitter gara-gara akun @hrdbacot mengeluarkan thread mengenai pengakuan seorang wanita yang dilecehkan oleh CEO pada saat tes wawancara. Thread yang juga bekerjasama dengan @neverokayprjct, sebuah akun yang memfokuskan pada inisiatif sosial berbasis teknologi pertama yang bertujuan untuk pendampingan melawan pelecehan seksual di tempat kerja, ini sudah di retweet sampai 9.600 kali di like sampai 20 ribu lebih!

Disclaimer akun tersebut, ‘informasi ini di share agar kita berhati-hati dengan modus rekrutmen yang bisa berujung pelecehan’ benar-benar mendapat perhatian warganet karena si korban menceritakan kronologis kejadian dari awal sampai selesai begitu mendetail dan terasa menggelikan. @hrdbacot juga menambahkan, ‘trigger Warning: Sexual Harassment. Cerita ini bakalan bikin emosi dan jijik dengan kelakuan pelaku pelecehan ini. Malam ini kita akan lanjutan cerita CEO yg ngelecehin salah satu kandidatnya’

twitter.com/hrdbacot

Singkatnya @hrdbacot ini membagikan screenshot berupa curhatan seorang perempuan sedang mencari pekerjaan. Pelaku menghubungi dirinya lewat akun Linkedin dan memperkenalkan diri sebagai CEO salah satu startup di Jakarta. Korban mengaku melakukan riset kecil tentang startup dan nama CEO. Kejanggalan mulai terjadi sang CEO mulai meminta beberapa hal tidak biasa dan melontarkan kalimat yang menurutnya aneh. Korban tetap berangkat memenuhi permintaan interview di sebuah apartemen di Jakarta, untuk posisi asisten pribadi atau PA. Di apartemen itu, korban menyebut pelaku mulai melakukan pelecehan kepadanya.

Melihat dari kasus tersebut sebenarnya sudah tidak wajar atau red flag apabila proses rekrutmen atau wawancara dilakukan di luar prosedur atau diluar area kantor perusahaan. Para ladies, yang baru saja lulus, lagi sibuk nyari kerja atau sudah lama bekerja, cari tahu singkat yuk apa itu pelecehan seksual supaya kamu, dia, kita semua lebih hati- hati.

twitter.com/komnasperempuan

Mengutip dari ILO.ORG, Pelecehan seksual adalah perilaku bersifat seksual yang tidak bisa diterima, yang membuat seseorang merasa terhina, dipermalukan dan atau diintimidasi. Siapa yang bisa menjadi korban pelecehan seksual? Laki-laki dan perempuan. Korban tidak harus berlainan jenis kelamin. Korban tidak harus orang yang secaralangsung dilecehkan, tetapi bisa setiap orang yang terkena dampak atas perilaku yang menghina. Contoh mudahnya seperti sentuhan, pelukan atau ciuman yang tidak bisa diterima, Undangan seksual yang tidak diinginkan atau permintaan yang memaksa untuk berkencan, keintiman yang tidak perlu, seperti menggesek gesekkan tubuh seseorang, menghina atau meledek yang bersifat seksual dan lainnya

Kebanyakan orang yang melecehkan orang lain melakukannya baik secara sadar atau tidak untuk menunjukkan dominasi atau kekuasaannya. Juga mungkin digunakan sebagai metode kendali organisasi atau sosial terhadap orang lain. Dalam kasus diatas dapat jelas bahwa korban sedang berusaha untuk menjadi karyawan di perusahaan tersebut dan si CEO adalah pucuk pimpinan yang punya power untuk menentukan apakah korban bisa jadi karyawannya atau tidak sehingga dengan enteng ia melakukan pelecehan tersebut.

Jika saya menjadi korban pelecehan seksual, apa yang harus saya lakukan? Kamu harus memberitahu seseorang – baikitu penyelia, manajer atau petugas yang ditunjuk untuk menangani pelecehan seksual. Jika kamu merasa nyaman untuk langsung mendekati si pelaku sendirian, kamu bisa memberitahukan bahwa perilakunya tidak bisa diterima. Pemberi kerja harus memiliki tata cara internal yang dibuat untuk menangani keluhan, pengaduan dan pertanyaan terkait dengan pelecehan seksual serta untuk membuat penyelesaian internal. Jika kamu belum diinformasikan mengenai tata cara yang berlaku atau jika tempat kerja kamu  tidak memiliki kebijakan pelecehan seksual, tanyakan kepada penyelia, manajer tempat kamu bekerja.

Bagaimana jika pengusaha tidak merespons terhadap keluhan korban pelecehan seksual? Adalah tanggung jawab pengusaha untuk menjawab keluhan pelecehan seksual dan melindungi korban dari pelecehan lanjutan. Jika pengusaha tidaksegera menyelidiki tuntutan, korban bisa memintamediasi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat danmemasukkan tuntutan hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial atas dasar pengusaha tidak mematuhi Pasal 6 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai perlakuan yang setara kepada pekerja tanpa diskriminasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here