Berkaca dari Kasus Luna Maya, dan Gisella Anastasia, Hanya Penyebar dan Perekam yang Dijebloskan ke Penjara

Beberapa hari terakhir jagat hiburan Tanah Air dihebohkan beredarnya video syur mirip artis Rebecca Klopper. Netizen yang penasaran ramai-ramai mencari link video berdurasi 47 detik itu. 

Perkembangan terakhir, memanfaatkan keriuhan yang terjadi, sebuah organisasi mengadukan 2 nama terkait video syur itu ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (23/5) lalu. Salah satunya adalah Rebecca Klopper. 

Becca sendiri sampai saat ini belum memberikan klarifikasi atau keterangan terkait viral video syur mirip dirinya. Saking tak tahu harus menginvestigasi siapa, awak media memburu keluarga Fadly Faisal yang bisa jadi memang tak tahu apa-apa.

Fadly Faisal adalah kekasih Rebecca Klopper. Jalinan asmara mereka sudah menjadi konsumsi publik sejak Fadly meraih popularitas sepeninggal kakak dan kakak iparnya yang meninggal dalam kecelakaan tunggal di jalan tol menuju Surabaya. 

Terlepas benar atau tidak, wajar jika Becca panik, ketar-ketir, gelisah tak menentu. Hanya saja seperti yang sudah-sudah, pihak perempuan yang wajahnya terlihat jelas dalam video syur tak diseret hingga ke pengadilan. 

Kasus video syur 19 detik misalnya, status tersangka yang melekat pada Gisella Anastasia tidak serta merta membuatnya dijebloskan ke dalam penjara. Gisel bebas beraktivitas dan bepergian kemanapun dia mau. Demikian Michael Yukinobu alias Nobu. Pemeran pria dalam video syur 19 detik itu hanya dikenakan wajib lapor.

Alasan kemanusiaan dipilih penyidik untuk tak melakukan penahanan. Gisel disebut masih memilik anak yang masih kecil. Sehingga hal ini menjadi pertimbangan penyidik.

Dalam kasus itu vonis penjara hanya dijatuhkan kepada penyebar. PP dan MN bersalah atas pasal 45 juncto 27 Undang-Undang tentang ITE dan dihukum penjara 9 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Keberuntungan juga berpihak pada Luna Maya dan Cut Tari. Tak seperti Ariel yang divonis bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP, Luna dan Tari yang walaupun berstatus tersangka seperti tak tersentuh oleh hukum di Indonesia. Kasusnya menguap tak berbekas.

Siapa penyebar pertama video itu tak diketahui pasti sampai saat ini. Belakangan tersiar kabar bahwa penyebar berinisial AGP adalah anak pejabat tinggi aparat yang menjadikannya tak tersentuh oleh hukum. Akankah Rebecca Klopper berhasil lolos dari jerat hukum?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here