Viral: Cowok Dijemput Di Pinggir Jalan Tol, Bisa Kena Pelanggaran Hukum?

foto viral tiktok

Telah viral video seorang laki-laki yang berhenti di pinggir jalan tol. Bukan karena hal yang penting atau genting, namun ia berniat menjemput teman laki-lakinya yang mana rumahnya berada di pinggir jalan tol tersebut.

Video tersebut berasal dari akun TikTok @albetgabe atau Robert yang diunggah pada 17 Januari lalu dan viral hingga ke Instagram. Pemilik akun tersebut mengaku bahwa temannya lah yang meminta jemput di pinggir jalan tol, alias bukan inisiatif si pengemudi. “ ceritanya minta dijemput dipinggir tol.” tulis Roberts di keterangan video TikToknya.

Dilihat dari video, laki-laki yang dijemput itu menggunakan baju putih serta celana pendek hitam memanjat pagar pembatas jalan tol dengan pemukiman warga sekitar. Namun tampaknya setelah memanjat, laki-laki tersebut malah terkena imbas secara langsung, dirinya terjebak di tanah yang basah serta kotor, kedua kakinya terjebak, “Bert tolongin Bert,” ucapnya sambil tertawa.

Si penjemput menyuruh temannya untuk cepat, kemudian keluar dari mobil dan membantu temannya itu sambil tertawa dan menyuruh. Saat ini, video tersebut sudah lebih dari lima ratus ribu penonton dengan reaksi beragam.

Ada beberapa yang tertawa melihat tingkah laki-laki tersebut, ada juga yang menjelaskan bahwa mereka dapat terkena sanksi karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Tentang Jalan Tol.

Aturan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Faktanya, pengendara siapapun dilarang menurunkan serta atau menjemput penumpang di pinggir jalan tol. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomer 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Pada Pasal 56, dijelaskan larangan setiap orang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas yang terkait dengan jalan tol.

Peraturan tersebut juga diperkuat oleh PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang mana pada Pasal 41 disebutkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat dan tidak boleh digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Sudah jelas bahwa laki-laki yang ada di dalam video viral tersebut telah melanggar aturan UU Tentang Jalan dan juga PP Tentang Jalan Tol. Namun saat ini belum ada tindakan apa-apa yang didapatkan laki-lai tersebut. Bahkan video tersebut juga tidak ditakedown dengan posisi profil yang tidak dikunci.

(Dewi Maharani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here