Supaya Gak Kena Penipuan, 9 Tips Sebelum Berinvestasi

Supaya Gak Kena Penipuan,Simak 9 Tips Sebelum Berinvestasi

Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat buat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini hype banget agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,

Belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.

Sebelum kamu mulai melakukan investasi, ada baiknya memahami 9 hal berikut ini:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  1. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  2. Memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kenali profil investasi diri, setiap orang punya profil investasi yang unik. Hal ini karena setiap orang punya tujuan investasi yang berbeda-beda, jangka waktu investasi yang tidak seragam, penerimaan terhadap risiko yang berbeda, serta mengharapkan tingkat return yang berbeda juga.
  4. Pilih jenis dan produk sesuai kebutuhan. Berdasarkan pada pengenalan pada profil investasi, maka kamu bisa memilih jenis dan produk investasi yang paling cocok dengan kamu.
  5. Perhatikan aspek legalitasnya dan bidang usahanya : Setelah paham akan jenis dan produk investasi yang dibutuhkan, maka ketika akan membeli produk investasi harus dipastikan apakah lembaga yang menjual atau menawarkan produk tersebut telah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.
  6. Pahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi dimaksud. Hal ini diperlukan untuk berjaga-jaga jika sesuatu terjadi di masa mendatang.
  7. Baca dengan seksama ketentuan yang berkaitan dengan produk : Budayakan lagi membaca dengan detail, cermat dan teliti agar memastikan bahwa kamu memahami secara lengkap hak dan kewajibannya, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk.
  8. Bagaimana jika masih ragu atau bingung? Jika masih ragu atau bingung tentang suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menanyakannya ke masing-masing kontak regulator terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here