Setelah Indra Kenz, kasus para afiliator semakin menguak ke publik, salah satunya Doni Salmanan. Doni Salmanan yang diduga juga sebagai afiliator, bahkan dikenal sebagai Crazy Rich Bandung ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang berkedok trading di platform binary option Quotex.
Atas kasus tersebut, pria berusia 23 tahun itu akan dikenakan hukum yang berlapis dan terancam dipenjara selama 20 tahun. Tak hanya ancaman itu saja, nyatanya aset dan harta kekayaan yang selama ini ia punya dan tampilkan di berbagai sosial media miliknya, kini harus hilang sekejap mata alias disita oleh pihak Bareskrim Polri.
Mulai dari handphone, motor, mobil bahkan rumah yang selama ini ia tempati pun disita oleh kepolisian. Lantas apa saja aset dan kekayaan Doni Salmanan yang ludes disita? Berikut daftarnya.

- I-phone 13 dan Akun Youtube
Pihak kepolisian menyita ponsel berjenis Iphone 13 milik Doni. Pihak kepolisian, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ponsel tersebut sebagai bukti transaksi pencairan dana dari akun Quotex karena terdapat mutasi rekening bank atas nama tersangka. Selain ponsel, akun Youtube yang didirikan Doni yang bernama King Salmanan itu pun disita dan ditahan karena adanya dua akun email yang terkoneksi dengan YouTube dan Quotex.
- Beberapa Moge Disita
Moge atau motor gede yang dimiliki oleh suami dari Dinan Fajrina ini pun ditahan oleh pihak kepolisian. Diantaranya sudah ada yang teridentifikasi yakni berupa Kawasaki ZX-25R, Kawasaki H2R, Ducati Superleggera V4, Honda CRF, Kawasaki ZX-10R hingga BMW S1000R. Motor-motor tersebut diangkut dari rumah Doni Salmanan. Video pengangkutan motor oleh polisi, tersebar di sosial media.
- Mobil Porsche 911 Carrera 4S Berwarna Biru
Mobil mewah berjenis Porche 911 GT3 berawarna biru yang dibeli dari Arief Muhammad ini pun ikut terseret disita. Diketahui mobil ini dibelikan Doni untuk sang istri pada perayaan ulang tahunnya. Mobil mewah berwarna biru muda ini pun tampak digerek oleh truk dari rumah Doni Salmanan.
- Dua Unit Rumah
Pada keterangan pihak Bareskrim Polri, dua unit rumah yang dimiliki oleh Doni ini pun tersita. Dua rumah itu berada di Soreang, Kabupaten Bandung dan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Aset lainnya ditahan dan diamankan untuk diselidiki lebih lanjut oleh penyelidik Bareksrim.
- Memblokir Semua Bank
Dari unggahan Ahmad Saroni lewat Instagram-nya, @ahmadsaroni88, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan telah memblokir seluruh akun bank atas nama Doni Salmanan, dengan total saldo yang dimilikinya sejumlah Rp. 532 miliar.
Doni Salmanan resmi ditahan dan tersangka setelah melewati pemeriksaan selama 13 jam dengan 90 pertanyaan. Pemeriksaan itu berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB. Doni pun mendapatkan hukuman dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.